‘Core Value ASN Berakhlak’ Harus Disikapi dengan Perubahan Pola Pikir Melayani

02-08-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung ‘Core Values ASN Berakhlak’ yang baru saja di luncurkan Presiden Jokowi pada 27 Juli 2021. ‘Core Value Berakhlak' yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ini merupakan fondasi baru bagi seluruh ASN di Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Menurutnya, tujuh poin yang terkandung dalam ‘Core Value Berakhlak' merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Poin pentingnya adalah orientasi pelayanan harus dimaknai oleh setiap ASN dengan pelayanan yang berkualitas dan profesional.

 

"Perubahan mindset atau pola pikir dan budaya melayani mesti jadi landasan utama aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat," ujar Guspardi dalam berita rilisnya, Senin (2/8/2021).

 

Selama ini, sambung Guspardi, pelayanan publik oleh aparatur kepada masyarakat yang harus dilayani masih jauh dari harapan. Pola pikir yang ditunjukkan dengan sikap dan perilaku sebagai ‘penguasa’ masih ada dalam diri para ASN membuat mereka terperangkap dengan perilaku yang tidak benar.

 

"Masih sering dijumpai pelanggaran oleh ASN, salah satunya dengan mengutip uang atau melakukan praktik pungli untuk mempercepat proses pelayanan. Padahal sebagai ASN tersebut mereka telah diberikan gaji yang pantas dalam melaksanakan tugasnya," tutur Politisi Fraksi PAN ini.

 

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyampaikan, pada hakekatnya ASN mempunyai peran strategis sebagai penggerak inti dalam birokrasi pemerintahan. Maka nilai-nilai yang terkandung dalam ‘Core Value Berakhlak' ini harus bisa mempercepat transformasi ASN. Menciptakan birokrasi yang akuntabel dan adaptif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menjadi fokus utama.

 

Untuk itu, lanjutnya, para ASN dengan berbagai latar belakang profesi di semua tingkatan mulai pusat sampai daerah dan lintas instansi harus mengahapus ego sektoral dan punya kesamaan orientasi mengejewantahkan ‘Core Value Berakhlak'.

 

"Diperlukan perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN. Budaya melayani serta membantu masyarakat mesti tertanam kuat dalam diri setiap ASN. Harus ada perubahan mental birokrasi yang 'priyayi' menjadi birokrasi yang berorientasi 'melayani'. Pola pikir ini yang seharusnya dimiliki setiap aparatur negara," ujarnya.

 

Ia menyatakan, tidak cukup sampai di situ saja, perubahan mindset 'melayani' juga memerlukan kolaborasi dari lingkungan organisasi atau instansi tempat aparatur negara mengabdi. "Karena esensinya perubahan sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana para ASN itu melakukan kegiatan tugas dan fungsinya. Sehingga menghasilkan aparatur yang loyal demi terciptanya ASN yang ‘Bangga Melayani Bangsa’ dapat tercapai,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jokowi mengatakan, ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat jaman kolonial dulu. itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...